|
Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak saat mengambil sumpah jabatan Rita-Ghufron sebagai Bupati-Wabup Kukar 2010-2015
Photo: Agri |
|
Rita Widyasari menerima memori kerja dari mantan Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur
Photo: Humas DPRD Kukar/Dian |
|
|
KutaiKartanegara.com 30/06/2010 15:18 WITA
Pasangan pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2010, Rita Widyasari dan HM Ghufron Yusuf, hari ini secara resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kukar masa bakti 2010-2015.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan Rita-Ghufron dilakukan dalam acara Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kukar yang dipimpin ketuanya H Salehudin di gedung Puteri Karang Melenu, Tenggarong Seberang.
Pasangan Rita-Ghufron dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Gubernur Kalimantan Timur H Awang Faroek Ishak atas nama Presiden RI yang ditandai dengan pemasangan tanda pangkat dan penyematan tanda jabatan.
Dalam acara ini juga dilakukan serah terima jabatan serta penyerahan memori kerja dari Penjabat Bupati Kukar H Sulaiman Gafur kepada Rita Widyasari.
Gubernur Kaltim memasang tanda pangkat ke Bupati Kukar Rita Widyasari
Photo: Humas Kukar/Zulkifli |
|
Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak dalam sambutannya berharap agar Rita-Ghufron dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik dan bersih serta membawa masyarakat Kukar menuju kesejahteraan.
"Kutai Kartanegara harus menjadi yang terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan dan bangkit sebagaimana harapan kita semua," kata Awang Faroek Ishak.
Kepada mantan Pj Bupati H Sulaiman Gafur dan istri, Gubernur mengucapkan terima kasih atas tugas yang telah dijalankan dengan baik dan lancar.
Selain diikuti seluruh Anggota DPRD Kukar, acara pelantikan Rita-Ghufron yang berlangsung tertib dan khidmat ini dihadiri pula oleh Ketua DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan Ketua DPR/MPR RI Akbar Tanjung, mantan Meperindag Luhut Panjaitan, Sultan Kutai H Adji Mohd Salehoeddin II, pejabat teras di lingkungan Pemprov kaltim, beberapa Bupati/Walikota di Kaltim, pejabat Pemkab Kukar, pengurus Partai Poltik, ormas/OKP serta ribuan undangan lainnya.
Rita dan Ghufron ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Kukar melalui SK Mendagri Gamawan Fauzi No 131.64-275 Tahun 2010 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Kukar dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kukar, serta SK Mendagri No 132.64-276 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Kukar tertanggal 22 Juni 2010. (win) |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).